Perlukah Lembaga Internasional Mengawasi Jalannya Pemilu Indonesia?

Oleh: Muhammad Rafifnafia

Saat ini Indonesia tengah mengadakan perhelatan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Umum Serentak Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif yang baru saja diselenggarakan pada bulan April lalu, akan tetapi euforia dari hajatan ini sudah terasa sejak tahun 2018 lalu. Meskipun begitu akan tetapi panasnya situasi politik Indonesia saat ini menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak yang kemudian melahirkan ide untuk meminta bantuan dari lembaga pemantau pemilu dari luar negeri untuk membantu mengawal dan mengawasi jalannya pemilu serentak ini karena muncul anggapan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan salah satu pihak.

Bagaimana Posisi Lembaga Pemantau Pemilu dari Luar Negeri?

Dunia internasional dan organisasi internasional seperti PBB mengakomodasi mengenai adanya prosedur pengawasan jalannya pemilu di suatu negara oleh lembaga pemantau internasional, dimana adanya lembaga tersebut untuk menjadi tolok ukur kualitas dari sebuah pemilihan di suatu negara dimana pemantau tersebut membantu untuk dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta dapat memastikan dan melindungi hak politik warga negara sehingga dapat mengurangi kekeliruan yang terjadi. Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengakomodasi keberadaan lembaga pemantau dari luar negeri seperti yang tertuang pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 435. Tentu saja lembaga tersebut harus lulus dari syarat tententu seperti yang terdapat dalam undang-undang tersebut untuk dapat memantau jalannya pemilu di Indonesia sehingga hadirnya lembaga pemantau pemilu dari luar negeri sah-sah saja karena sesuai dengan konstitusi negara Indonesia selama lembaga tersebut mematuhi hak dan kewajibannya yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pro-Kontra Adanya Lembaga Pemantau Pemilu dari Luar Negeri

Meskipun telah memiliki landasan hukum dan historis, tapi tetap saja adanya lembaga pemantau dari luar negeri ini memicu adanya pro dan kontra. Pemerintah sendiri melalui KPU menyatakan bahwa salah satu tujuan melibatkan pemantau asing dalam pemilu adalah agar penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan profesional. Selain itu, hal tersebut juga dapat dijadikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan kondisi demokrasi di Indonesia. Pihak yang kontra terhadap hal tersebut salah satunya dari ANFREL yang beranggapan bahwa dengan meminta lembaga luar negeri untuk memantau pemilu di Indonesia maka akan ada anggapan yang muncul bahwa ada yang tidak beres dengan perhelatan pemilu di Indonesia dimana kemudian pihak-pihak asing akan ikut campur urusan pemilu Indonesia dan juga jika kehadiran pemantau asing yang tak sesuai aturan dikhawatirkan akan mendelegitimasi para pemantau lokal yang independen serta membuat Indonesia kehilangan harga dirinya karena akan ada anggapan bahwa Indonesia tak bisa menyelenggarakan pesta demokrasi yang adil dan aman. Dan juga dengan menghadirkan lembaga pemantai dari luar negeri yang meliputi lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia dapat menunjukkan bahwa Indonesia secara independen dapat menyelenggarakan pemilu dengan sukses dan memberi contoh bagi negara-negara lain.

Sumber:

Astungkoro, Ronggo. “Alasan KPU Libatkan Pemantau Asing di Pemilu 2019.” Nasional Republika, 26 Maret 2019. Diakses pada 30 April 2019.

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/poz9ej409/alasan-kpu-libatkan-pemantau-asing-di-pemilu-2019

Makki, Safir. “Pemantau Pemilu Asing: Indonesia Seharusnya Bangga.”CNN Indonesia, 17 April 2019. Diakses pada 30 April 2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190417231601-20-387462/pemantau-pemilu-asing-indonesia-seharusnya-bangga

Office of the Special Adviser on Gender Issues and Advancement of Women and Electoral Assistance Division of the Department of Political Affairs United Nations. “Women Watch”. Diakses pada 01 Mei 2019. https://www.un.org/womenwatch/osagi/wps/publication/Chapter7.htm

Taher, Adrian Pratama. “Pengamat Nilai Pemantau Asing di Pemilu Sudah Lazim dan Wajar.” Tirto.id, 20 Maret 2019. Diakses pada 01 Mei 2019. https://tirto.id/pengamat-nilai-pemantau-asing-di-pemilu-sudah-lazim-dan-wajar-djWk

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum. 15 Agustus 2017. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta

--

--

Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM
Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM

Written by Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM

“Shape & promote positive Indonesian internationalism throughout the nation & the world.” | Instagram: @fpciugm | LINE: @toh2615q | LinkedIn: FPCI Chapter UGM

No responses yet