Opini#4 MLA Indonesia-Swiss: Babak Baru Pemberantasan Korupsi Indonesia
Oleh: Adzhani Khairana dan Ajeng Larasati
Masalah korupsi yang terjadi di Indonesia telah menjadi satu fenomena yang berkembang secara sistemik. Kasus korupsi terus menjadi headline di media Indonesia, menunjukkan bahwa pemberantasan kasus korupsi belum benar-benar berada pada tren positif. Namun di awal tahun 2019, berhembus angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia: ditekennya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) oleh Indonesia dengan Konfederasi Swiss (Persada, 2019). Perjanjian yang ditandatangani di Bernerhof, Bern pada 4 Februari 2019 tersebut merupakan bentuk upaya Indonesia dalam melawan tindak korupsi yang mewarnai politik dalam negeri.
MLA yang disetujui antara Indonesia dan Swiss menjadi babak baru dalam pengembalian aset hasil pidana, di mana Pemerintah Indonesia dan Swiss menyepakati 39 pasal tentang pengembalian aset untuk mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss (Persada, 2019). Hal ini menjadi langkah yang tepat sebab pemerintah akan dapat melacak keberadaan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang banyak disembunyikan di Swiss, negara yang dikenal sebagai “surga koruptor”. Swiss sendiri juga adalah salah satu tax havens terpopuler di dunia serta financial center terbesar di Eropa (Persada, 2019).
Penandatanganan MLA dengan Swiss juga merupakan capaian besar diplomasi Indonesia sebab Swiss selama ini dikenal ketat dalam menjaga kerahasiaan sistem perbankannya. Sebelumnya, proses negosiasi MLA berlangsung alot dan memakan waktu hingga bertahun-tahun (Persada, 2019. Ditandatanganinya perjanjian MLA dapat menjadi jalan untuk mengejar pelaku korupsi di berbagai negara, khususnya Swiss, karena selama ini banyak ditemui dugaan bahwa koruptor Indonesia menyelundupkan asetnya di negara tersebut. Keberhasilan usaha diplomasi Indonesia terhadap Swiss ini patut diapresiasi dan diharapkan nantinya akan membawa banyak manfaat bagi upaya pemberantasan korupsi.
Kedepannya, efek konkret dari MLA memang tidak bisa langsung dirasakan sebab pada dasarnya pelaksanaan bantuan hukum timbal balik bukan hanya pertukaran informasi atau ide, melainkan proses di mana negara-negara dengan sistem hukum nasional yang berbeda berkolaborasi melakukan investigasi dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi (ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia-Pacific, 2007). Efek konkret bergantung pada sejauh mana implementasi masing-masing negara, khususnya pihak negara yang diminta. Prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum timbal balik tergantung pada bagaimana masalah ini diatur di bawah hukum domestik negara yang diminta sehingga penting untuk memperhatikan sejauh mana Swiss berpegang pada aturan domestik atau kepentingan nasionalnya.
Meski begitu, Indonesia akan lebih mudah untuk melacak, merampas, dan membawa pulang aset-aset koruptor yang disimpan di Swiss. Selain untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud), MLA juga dapat digunakan untuk melacak, membekukan, hingga menyita aset hasil tindak pidana. Terlebih, atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif, prinsip yang memungkinkan aparat untuk menilik tindak pidana yang sudah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, selama belum dilakukan putusan pengadilan. Dengan adanya prinsip tersebut, Indonesia dapat menjangkau bukti-bukti atas tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum MLA ini diteken. Adanya perjanjian MLA akan pula memudahkan KPK menangani kejahatan korupsi transnasional, mengingat tindak korupsi semakin tidak mengenal batas negara karena perkembangan teknologi informasi.
Referensi
ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia-Pacific. (2007). Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceeds of Corruption in Asia and the Pacific. ADB/OECD.
Persada, S. (2019). Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia — Swiss Dirintis Sejak SBY. Tempo. [online] Available at: https://nasional.tempo.co/read/1172658/perburuan-koruptor-lewat-mla-indonesia-swiss-dirintis-sejak-sby [Accessed 8 Feb. 2019].
Persada, S. (2019). Ada 39 Pasal MLA Indonesia — Swiss Soal Pengembalian Aset Pidana. Tempo. Retrieved from https://nasional.tempo.co/read/1172639/ada-39-pasal-mla-indonesia-swiss-soal-pengembalian-aset-pidana