Indonesia Mengatakan “Tidak” Di Sidang PBB Tentang R2P
Penulis : Fransisca Octaviani Panjaitan
Seperti yang ramai diberitakan dalam beberapa hari ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menyatakan “no” terhadap pada resolusi sidang PBB tentang Responsibility to Protect atau R2P. Sikap ini dikecam sebagai “memalukan” oleh akun media sosial Twitter milik UN Watch dimana Indonesia beserta beberapa negara lainnya seperti Cina, Korea Utara, Rusia dianggap tidak “demokratis” dengan mengajukan suara “no” terhadap R2P (Muhammad, 2021). Dengan sikap yang dianggap tidak kooperatif ini, Indonesia menjadi target kritik dari masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
Menanggapi hal ini, Kementrian Luar Negeri Indonesia pun mengeluarkan pernyataan klarifikasi atas sikap yang dianggap “memalukan” tersebut. Secara singkat, sikap Indonesia merupakan sesuatu yang bukan didasari atas ketidaksetujuan terhadap isi substantif dari R2P namun lebih terhadap mekanisme pelaksanaan yang ada. Menurut perwakilan Indonesia, sistem R2P yang ada sudah cukup, dan menjadikan R2P sebagai mata agenda baru tidak diperlukan (Viral RI Tolak Pencegahan Genosida, Kemenlu Beri Klarifikasi, 2021).
Meski demikian, banyak kalangan yang masih mempertanyakan pendirian Indonesia dalam masa-masa genting ini. Dengan berbagai kasus pelanggaran hak kemanusiaan seperti situasi kudeta di Myanmar serta bom yang setiap hari menghantui daratan Palestina, Indonesia yang menolak R2P dianggap mengkontradiksi berbagai pernyataan yang telah dilontarkan oleh Indonesia sebagai penolakan atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi (Jyestha, 2021) (Utama, 2021).
Walau di mata dunia Indonesia dianggap “memalukan”, sifat dari pernyataan ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan, namun merupakan sifat dari Indonesia yang selalu mengedepankan “middle-diplomacy” serta mementingkan jurisdiksi tersendiri (Sumigar, 2021) (Smith and Williams, 2021). Di akhir hari, R2P tidak semudah melindungi sesama manusia, namun ia adalah sistem yang tercampur dalam belenggu politik internasional.
References
CNN Indonesia. 2021. Viral RI Tolak Pencegahan Genosida, Kemenlu Beri Klarifikasi. [online] Available at: <https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210520073853-106-644538/viral-ri-tolak-pencegahan-genosida-kemenlu-beri-klarifikasi>.
Jyestha, V., 2021. Taufik Basari Menyayangkan Pemerintah ‘Vote No’ untuk R2P dan Pencegahan Genosida — Tribunnews.com. [online] Tribunnews.com. Available at: <https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/21/taufik-basari-menyayangkan-pemerintah-vote-no-untuk-r2p-dan-pencegahan-genosida>.
Muhammad, I., 2021. Kenapa Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida di Sidang Umum PBB? | Asumsi. [online] Asumsi. Available at: <https://asumsi.co/post/kenapa-indonesia-tolak-resolusi-pencegahan-genosida-di-sidang-umum-pbb>.
Smith, C. and Williams, S., 2021. Why Indonesia Adopted ‘Quiet Diplomacy’ over R2P in the Rohingya Crisis: The Roles of Islamic Humanitarianism, Civil–Military Relations, and asean. Global Responsibility to Protect, pp.1–28.
Sumigar, R., 2021. Implementasi konsep r2p di indonesia: prospek atau tantangan? — E L S A M. [online] E L S A M. Available at: <https://elsam.or.id/implementasi-konsep-r2p-di-indonesia-prospek-atau-tantangan/>.
Utama, S., 2021. NasDem Sayangkan Indonesia Tidak Dukung Resolusi R2P di PBB. [online] Mediaindonesia.com. Available at: <https://mediaindonesia.com/internasional/406272/nasdem-sayangkan-indonesia-tidak-dukung-resolusi-r2p-di-pbb>.