Corona Meradang, Fiskal Bertindak. Kebijakan Fiskal Strategis Indonesia dalam Mengatasi Lemahnya Pertumbuhan Ekonomi akibat Pandemi COVID-19

Oleh: Samuel Giovanno J.

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam di tengah melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2020 akibat dari merebaknya COVID-19 secara global. Berbagai kebijakan fiskal telah dipersiapkan untuk meredam derasnya laju perlambatan setelah sebelumnya menguatnya nilai Rupiah pada akhir Januari 2020 pada angka Rp13.612, naik sekitar 1,74% (point to point) dibandingkan Desember 2019. Namun, ternyata hal ini hanyalah ilusi semu ketika pada pertengahan Maret 2020, Rupiah harus dibanting keras sebesar 19% pada angka Rp16.308 pada Jumat, 20 Maret 2020 (Putriadita 2020). Hal ini salah satunya disebabkan oleh berkurangnya aliran dana asing ke Indonesia dari 5 miliar Dolar AS pada Januari hingga awal Februari 2020 menjadi 360 juta Dolar AS pada pertengahan Maret yang diakibatkan tertekannya pasar keuangan global akibat meluasnya pandemi tersebut (Sembiring 2020), hal ini juga menyebabkan terpuruknya neraca perdagangan Indonesia akibat melemahnya aliran investasi ke portfolio pada pertengahan Maret 2020.

Atas hal tersebut, pemerintah tidak tinggal diam, pemerintah telah menyiapkan tiga jenis stimulus fiskal yang disinyalir dapat meredam gempuran pelemahan ekonomi ini (Kemenkeu 2020). Pertama, strategi fiskal yang berfokus pada penanganan wabah virus corona dengan mengutamakan perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pelaku ekonomi. Kedua, penghapusan PPh 22 terhadap kegiatan impor barang konsumsi, PPh 21 terhadap gaji teruntuk pribadi sebagai subjek pajak dan PPh 25 atas kegiatan usaha untuk menopang berbagai industri dalam negeri (terkhusus industri manufaktur). Ketiga, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi, mulai dari penghapusan pajak restoran dan hotel serta memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang mempunyai ketergantungan yang tinggi pada industri pariwisata yang setidaknya dapat memberikan sedikit kelegaan di saat terjadinya penurunan secara signifikan dalam pemasukannya.

Counter-Cyclical Fiscal Policy adalah suatu kebijakan yang dicoba dilakukan
pemerintah Indonesia untuk mencegah terjadinya resesi di tengah lesunya transaksi perdagangan dan melemahnya pertumbuhan ekonomi terimbas wabah yang menyebar secara global ini. Tidak lain dan tidak bukan hal ini diambil pemerintah sebagai langkah untuk meyakinkan dan memberikan kepastian kepada pelaku pasar bahwa pemerintah telah mengambil langkah yang tepat untuk menstabilkan dan memulihkan situasi yang tengah memburuk untuk kembali menumbuhkan minat pasar terhadap Indonesia dan juga tentunya menjamin keberlangsungan perekonomian masyarakat Indonesia itu sendiri.

Referensi

Kemenkeu. 2020. "Ini Paket Stimulus Fiskal Jilid 2 Antisipasi Dampak Negatif Virus
Corona Pada Ekonomi". Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-
paket-stimulus-fiskal-jilid-2-antisipasi-dampak-negatif-virus-corona-pada-ekonomi/.

Putriadita, Danielisa. 2020. "Analis: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Ke Level Rp
17.000 Per Dolar AS". Kontan.Co.Id. https://investasi.kontan.co.id/news/analis-rupiah-
berpotensi-terus-melemah-ke-level-rp-17000-per-dolar-as.

Sembiring, Lidya. 2020. "Dana Asing Keluar Dari RI, Dari US$ 5 M Jadi US$ 360
Juta". CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20200319143246-17-
146149/dana-asing-keluar-dari-ri-dari-us — 5-m-jadi-us — 360-juta.

--

--

Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM
Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM

Written by Foreign Policy Community of Indonesia chapter UGM

“Shape & promote positive Indonesian internationalism throughout the nation & the world.” | Instagram: @fpciugm | LINE: @toh2615q | LinkedIn: FPCI Chapter UGM

No responses yet